Langsung ke konten utama

Hukum Menerima THR dari Non-Muslim

THR yang diberikan orang non-muslim tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori hadiah. Karena pemberian tersebut tanpa konpensasi. Maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami akan menjelaskan sedikit tentang hukum memberikan hadiah. 

Pada dasarnya hukum memberikan hadiah adalah sunnah, karena hadiah bisa memberikan efek positif. Yaitu menumbuhkan welas-asih dan menjauhkan permusuhan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi.
اَلْهَدِيَّةُ مَنْدُوبٌ إِلَيْهَا، وَهِيَ مِمَّا تُوْرِثُ الْمَوَدَّةَ وَتُذْهِبُ الْعَدَاوَةَ، رَوَى مَالِكٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الخُرَاسَانِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَصَافَحُوا يَذْهَبْ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبْ 
“Hukum hadiah itu disunnahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda, Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna”.(Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an, Kairo-Dar al-Kutub al-Mishriyyah, cet ke-2, 1384 H/1964 M, juz, 13, h. 199).

Sampai disini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun kemudian muncul persoalan sebagaimana pertanyaan di atas. Yaitu, bagaimana jika yang memberikan hadiah adalah orang non-muslim?

Imam Bukhari pakar hadits terkemuka dan hadits riwayatnya diakui paling shahih di antara riwayat-riwayat ahli hadits yang lainya, dalam kitab Shahih-nya menulis bab khusus mengenai qabul al-hadiyah min al-musyrikink (kebolehan menerima hadiah dari non muslim).

Dalam bab ini Imam Bukhari menyuguhkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Di antaranya adalah:

وَقَالَ سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ --رواه البخاري
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).

Hadits lain yang juga bisa dijadikan dasar hukum kebolehan menerima hadiah dari orang non-muslim adalah hadits riwayat at-Tirmidzi yang mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah saw berupa ruthab (kurma basah). Pada saat Salman al-Farisi memberikan hadiah tersebut, ia belum masuk Islam. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Zainuddin al-‘Iraqi:
وَفِيهِ قَبُولُ هَدِيَّةِ الْكَافِرِ فَإِنَّ سَلْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ أَسْلَمَ إذْ ذَاكَ وَإِنَّمَا أَسْلَمَ بَعْدَ اسْتِيعَابِ الْعَلَامَاتِ الثَّلَاثِ الَّتِي كَانَ عَلِمَهَا مِنْ عَلَامَاتِ النُّبُوَّةِ وَهِيَ امْتِنَاعُهُ مِنْ الصَّدَقَةِ ، وَأَكْلُهُ لِلْهَدِيَّةِ وَخَاتَمُ النُّبُوَّةِ وَإِنَّمَا رَأَى خَاتَمَ النُّبُوَّةِ بَعْدَ قَبُولِ 
“Di dalam hadits tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Sebab, Salman al-Farisi ketika memberikan hadiah kepada Rasulullah saw belum masuk Islam. Ia masuk Islam setelah mengentahui tiga tanda kenabian yaitu penolakan Rasulullah saw terhadap shadaqah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah. Hanya saja Salman al-Farisi ra melihat khatam an-nubuwwah setelah Rasulullah saw menerima hadiahnya”. (Zainuddin al-‘Iraqi, Tharh at-Tatsrib fi Syrah at-Taqrib, Bairut-Mu`assah at-Tarikh al-‘Arabi, tt, juz, 4, h. 40).

Penjelasan singkat ini jika ditarik ke dalam kontesk pertanyaan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima THR dari orang non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bermanfaat. Dan saran kami adalah hargailah pemberian orang lain meski tidak seiman, hormati keyakinan orang lain, balasalah perbuatan baik orang lain dengan kebaikan pula. Karena, tiada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)  


http://www.nu.or.id/post/read/53456/hukum-menerima-thr-dari-non-muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontribusi Gojek Mendorong Pengusaha Perempuan Berbisnis Digital

Ilustrasi-Gojek Sebuah kabar menggembirakan dari penyedia layanan mobile on-demand dan pembayaran berbasis aplikasi, Gojek, yang telah berpartisipasi dalam upaya mendoroang pengusaha perempuan Indonesia agar masuk ke bisnis digital. Mereka berharap dengan masuknya pengusaa Perempuan ke dalam bisnis digital dapat meningkatkan skala usaha dan pangsa pasar lebih luas lagi. Seperti yang diutarakan oleh Head Regional Corporate Affairs Gojek Wildan Kesuma bahwa, pihaknya telah berkolaborasi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) agar bisa mewujudkan perempuan yang melek digital. Kerjasama ini sejalan dengan misi asosiasi demi peningkatan kapasitas pengusaha perempuan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi di era ekonomi digital, saat ini. “pembekalan praktis berbisnis kami berikan kepada 150 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) anggota IWAPI Jabar. Para Peserta pembekalan diharapkan mampu mendayagunakan teknologi untuk meningkatkan skala bisnis serta ...

Perempuan Muda, Berkarya dan Berprestasi

NIA ROSALINA, S.H. ADVOKAT Perempuan kelahiran Jakarta, yang akrab dipanggil dengan nama Nia merupakan deretan perempuan yang memilih karir sebagai pengacara. Sebuah pekerjaan yang sarat dengan intimidasi, terror, dan kekerasan demi menegakkan hukum dan aturan, sebagai wujud supremasi hukum Indonesia.

KOLING INDONESIA, KOPI PREMIUM DI KAKILIMA

Dayu Pratama dengan gerobak Koling Sejak kuliah di Universitas Sanata Yogyakarta, Dayu Pratama sudah aktif dalam berbagai kegiatan pendampingan masyarakat. Salah satunya adalah mendampingi petani kopi. Basis sebagai LSM ini, membuat Dayu tak hanya mampu menangkap psikologis para petani kopi, tetapi juga membuatnya memiliki jaringan yang kuat. Di saat yang bersamaan, tinggal di Yogyakarta, Dayu melihat kuatnya kaki lima di kota gudeg ini. “Kalau kita bicara jalan Malioboro, maka di sana adalah kaki lima,” katanya. Tapi, kakilima itu kan identik dengan amburadul dan seadannya. Hal itulah yang mencetuskan ide, bagaimana menghadirkan kopi jalanan, tapi dengan kopi premium dari kebun-kebun petani yang ia dampingi selama ini dan dikemas dengan menarik. Dengan merogoh kocek sebesar Rp80.000, tahun 2013 Dayu memulai usahanya dengan membuat gerobak kopinya. Ia memberi nama Koling sebagai brand. Siapakah target marketnya? Tentu saja penikmat kopi, yang ia targetk...