NIA ROSALINA, S.H. ADVOKAT |
Perempuan kelahiran Jakarta, yang akrab dipanggil dengan
nama Nia merupakan deretan perempuan yang memilih karir sebagai pengacara.
Sebuah pekerjaan yang sarat dengan intimidasi, terror, dan kekerasan demi
menegakkan hukum dan aturan, sebagai wujud supremasi hukum Indonesia.
Sebuah pekerjaan yang tidak mudah dijalani bagi sosok
perempuan sekaligus sebagai istri dan ibu dalam sebuah keluarga. Membagi waktu
dan perhatian keluarga dengan tetap menyelesaikan tiap-tiap kasus hukum yang
sedang ditanganinya dengan jernih. Totalitas dalam melakoni bidang tersebut adalah sebuah prinsip dan konsekuensi yang
harus dijalani.
“adalah sebuah prinsip dan konsekuensi yang harus saya
jalani, tanpa meninggalkan perhatian terhadapa keluarga, suami, dan 2 anak.
Terasa berat dan capek. Tapi demi tegaknya hukum dan profesi, semua harus
dijalani, kesempurnaan hanyalah milik-Nya saya hanya berikhtiyar untuk
membantuk dan mengedukasi masyarakat agar melek
hukum.” Ujar Nia.
Awal mula perjalanan karir dimulai dari Pendidikan Khusus
Profesi Advokasi atau disebut PKPA yang diselenggarakan oleh PERADI di
Universitas Jember Fakultas Hukum, Jawa Timur, tahun 2012 silam, menjadi sebuah tonggak
pilihan untuk menjadi seorang advokat. Meskipun akhirnya keinginan tersebut terhenti
hingga tahun 2015 karena harus mengikuti keinginan orang tuanya untuk kembali
ke Jakarta.
Namun, diawal awal tahun 2016 kesempatan muncul dengan
adanya pengumuman penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, (UPA) yang
diselenggarakan DPN PERADI di Universitas Indonesia Fakultas Hukum. Pada waktu
itu perserta yang mengikuti ujian 90 peserta, dengan yang mayoritas pesertanya
dari lulusan kampus Universitas Indonesia, yang membuatnya sedikit minder.
“mungkin ini jalan hidup saya, 90 peserta yang lulus cuman
40 orang. Kata nia. Peluang emas itu
diraihnya dengan cemerlang, dan menjadi pijakan pertama dalam meniti karir.
Setelah lulus ujian tersebut melalui kolega suaminya
menunjuk pada salah satu POSBAKUM yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat sebagai tempat magang yang merupakan salah syarat terakhir untuk
mendapatkan lisensi advokat.
“Nah, bukannya mendapatkan honor atau fee, malah pengeluaran keluarga yang harus menjadi korban, hehe. Yang jelas pengeluaran
untuk trasportasi dan pengeluaran lainnya selama magang menjadi pengeluaran tambahan" Kata Nia
sembari tersenyum.
Magang di Posbakum harus memiliki orientasi, salah kalo
menempatkan orientasi tersebut untuk mendapatkan uang karena anggota magang atau
posbakum dilarang menerima dan memungut uang sepeser pun dari klien.
Pengacara yang berasal dari posbakum untuk mendampingi
terdakwa disediakan Negara secara gratis alias
cuma-cuma. Perjuangan tetap terus
bergerak dalam meraih cita dan harapan menjadi seorang advokat. Nia, juga
tergabung dalam pengacara ISRI, Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia yang
dideklarasikan pada 2017 di Yogyakarta.
Sekarang, Ittihadul Muslim pun sering berkonsultasi dan menjadikan
referensi mengenai hukum dan permasalahnnya. Nia Rosalina merupakan seorang Ibu
dengan dua anak yang termasuk dalam sederatan perempuan Indonesia yang sukses
dalam meniti karir dan keluarga yang amanah.
Komentar
Posting Komentar