Langsung ke konten utama

Hukum Menukar Uang saat Lebaran


Penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap kali muncul di akhir Ramadhan. Keberadaan mereka cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka. Praktik jasa penukaran uang ini menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, sekelompok orang mengampanyekan bahwa praktik ini merupakan praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina.
Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik. Praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:


والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma'qud 'alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein berikut ini:

وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا

Artinya, “Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, PT Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 259).

Tarif yang harus dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang. Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Al-Quran perihal perempuan sebagai penyedia jasa asi, bukan jual-beli asi seperti keterangan berikut ini:

قال الله تعالى: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ علق الأجرة بفعل الإرضاع لا باللبن

Artinya, “Allah berfirman, ‘Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,’ (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).

Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak. Kami menyarankan pemerintah untuk memberikan tarif referensi untuk jasa penukaran uang di tepi jalan mengingat praktik ini terus berulang setiap tahun.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Sabtu, 09 Juni 2018, Pukul 23:15. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sejumlah penyuntingan dan penambahan pada bagian penjelasan sesuai kebutuhan. (Red: Alhafiz K)


http://www.nu.or.id/post/read/91699/hukum-jasa-penukaran-uang-jelang-lebaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontribusi Gojek Mendorong Pengusaha Perempuan Berbisnis Digital

Ilustrasi-Gojek Sebuah kabar menggembirakan dari penyedia layanan mobile on-demand dan pembayaran berbasis aplikasi, Gojek, yang telah berpartisipasi dalam upaya mendoroang pengusaha perempuan Indonesia agar masuk ke bisnis digital. Mereka berharap dengan masuknya pengusaa Perempuan ke dalam bisnis digital dapat meningkatkan skala usaha dan pangsa pasar lebih luas lagi. Seperti yang diutarakan oleh Head Regional Corporate Affairs Gojek Wildan Kesuma bahwa, pihaknya telah berkolaborasi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) agar bisa mewujudkan perempuan yang melek digital. Kerjasama ini sejalan dengan misi asosiasi demi peningkatan kapasitas pengusaha perempuan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi di era ekonomi digital, saat ini. “pembekalan praktis berbisnis kami berikan kepada 150 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) anggota IWAPI Jabar. Para Peserta pembekalan diharapkan mampu mendayagunakan teknologi untuk meningkatkan skala bisnis serta ...

Perempuan Muda, Berkarya dan Berprestasi

NIA ROSALINA, S.H. ADVOKAT Perempuan kelahiran Jakarta, yang akrab dipanggil dengan nama Nia merupakan deretan perempuan yang memilih karir sebagai pengacara. Sebuah pekerjaan yang sarat dengan intimidasi, terror, dan kekerasan demi menegakkan hukum dan aturan, sebagai wujud supremasi hukum Indonesia.

KOLING INDONESIA, KOPI PREMIUM DI KAKILIMA

Dayu Pratama dengan gerobak Koling Sejak kuliah di Universitas Sanata Yogyakarta, Dayu Pratama sudah aktif dalam berbagai kegiatan pendampingan masyarakat. Salah satunya adalah mendampingi petani kopi. Basis sebagai LSM ini, membuat Dayu tak hanya mampu menangkap psikologis para petani kopi, tetapi juga membuatnya memiliki jaringan yang kuat. Di saat yang bersamaan, tinggal di Yogyakarta, Dayu melihat kuatnya kaki lima di kota gudeg ini. “Kalau kita bicara jalan Malioboro, maka di sana adalah kaki lima,” katanya. Tapi, kakilima itu kan identik dengan amburadul dan seadannya. Hal itulah yang mencetuskan ide, bagaimana menghadirkan kopi jalanan, tapi dengan kopi premium dari kebun-kebun petani yang ia dampingi selama ini dan dikemas dengan menarik. Dengan merogoh kocek sebesar Rp80.000, tahun 2013 Dayu memulai usahanya dengan membuat gerobak kopinya. Ia memberi nama Koling sebagai brand. Siapakah target marketnya? Tentu saja penikmat kopi, yang ia targetk...